Logo

Desa Baleraja

Kabupaten Indramayu

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan RPJMDes Tahun 2026-2034

Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan RPJMDes Tahun 2026-2034

Invalid Date

Ditulis oleh Juna

Dilihat 26 kali

Musyawarah Desa (MUSDES) Penyusunan RPJMDes Tahun 2026-2034

Desa Baleraja pagi hari ini sedang mengadakan MUSDES (Musyawarah Desa) terkait Penyusunan RPJMSDes di Aula Kantor Desa Baleraja. Rapat yang di hadiri oleh Kuwu, BPD,  Staff Pamong Desa, Sekretaris Kecamatan, Kasi PMD, RT dan RW, MUI, Anggota Posyandu, Anggota PKK dan Tokoh-tokoh masyarakat. 

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bukanlah sekadar rutinitas birokrasi tahunan. Dokumen ini adalah kompas penentu arah kebijakan desa untuk masa jabatan Kepala Desa. Agar dokumen strategis ini tidak berakhir menjadi tumpukan kertas di lemari arsip, pemerintah desa wajib menerapkan prinsip manajemen modern secara disiplin:

Penerapan 4 Pilar Manajemen dalam Penyusunan RPJMDes :

1. Planning (Perencanaan): Menentukan Arah Pembagunan

Tahap awal ini berfokus pada pengumpulan data riil lapangan dan pemetaan masalah. Perencanaan yang matang menghindari proyek berjalan berdasarkan keinginan sepihak, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

  • Aksi Nyata: Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, penyelarasan arah kebijakan kabupaten, dan pencermatan ulang dokumen visi-misi Kepala Desa terpilih.

2. Organizing (Pengorganisasian): Membagi Peran dan Porsi

Setelah rencana besar terbentuk, langkah berikutnya adalah membagi tugas secara adil dan terstruktur agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi di internal perangkat desa.

  • Aksi Nyata: Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun RPJMDes yang melibatkan keterwakilan perempuan, tokoh masyarakat, dan unsur pemuda. Pengelompokan kerja dibagi berdasarkan kluster (Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan).

3. Actuating (Pelaksanaan): Menggerakkan Partisipasi Warga

Rencana yang bagus di atas kertas tidak akan berjalan tanpa adanya pergerakan di lapangan. Pada tahap ini, komitmen kepemimpinan diuji untuk mendorong partisipasi publik dari level terbawah.

Aksi Nyata: Melaksanakan Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menjaring aspirasi langsung, dilanjutkan dengan Musrenbangdes guna menyepakati skala prioritas pembangunan yang akan dimasukkan ke dalam draf final.

4. Controlling (Pengawasan/Kontroling)

Fungsi kontrol memastikan seluruh tahapan penyusunan berjalan sesuai koridor hukum (seperti UU Desa dan Permendagri terkait) dan target waktu yang telah ditentukan (maksimal 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik).

  • Aksi Nyata: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat melakukan evaluasi terhadap draf rancangan rancangan RPJMDes, memastikan poin-poin yang disepakati di Musdus tidak "hilang" di tengah jalan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).


    Selain itu, di akhir Rapat Pak Kuwu Desa Baleraja mendata dan meluangkan waktu sesudah MUSDES agar Lembaga-lembaga seperti PKK, MUI, Posyandu, Kasun, RT dan RW mengajukan jalan mana saja yang akan di perbaiki/di bangun.

    Seperti Lembaga MUI, mengajukan permohonan untuk Penyelesaian Pembangunan Masjid Desa.

    Posyandu, mengajukan permohonan untuk di adakannya Air Satelit, tempat pemandian Zenajah beserta alat-alat nya, dan juga permohonan untuk dibuatkan nya Gedung Posyandu.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Baleraja

Kecamatan Gantar

Kabupaten Indramayu

Provinsi Jawa Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia